Viral di Media Sosial, Dugaan Perbuatan Asusila Kades Ogan Ilir Jadi Sorotan

Muhammad Sayuti, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, menyatakan turut prihatin terhadap penggerebekan oknum Kades yang diduga berbuat mesum dengan anak di bawah umur. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

OGAN ILIR - Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, menuai sorotan tajam. 

Peristiwa penggerebekan yang dilakukan warga Desa Beringin Dalam itu bahkan viral di media sosial, karena Kades diduga berbuat mesum dengan seorang remaja putri di bawah umur.

BACA JUGA:Palembang Masuki Verifikasi Lanjutan, Targetkan Gelar Kota Sehat Tertinggi Tahun 2025

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disperkimtan Rp2,5 Miliar, Kejari Bakal Periksa Puluhan Nama

DPRD Ogan Ilir Angkat Bicara

Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Dapil IV, Muhammad Sayuti, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan oknum Kades sangat memalukan dan bertentangan dengan nilai kepemimpinan di desa.

“Sebagai seorang pemimpin, seharusnya ia menjadi contoh dan pelindung bagi masyarakat, bukan justru mencoreng jabatan dengan dugaan tindakan tercela,” ujar Sayuti, Kamis (21/8/2025).

Politisi PKS itu menegaskan, masyarakat pasti tidak bisa menerima, apalagi jika dugaan perbuatan tersebut melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tegaskan Jual Beli Pokir Tidak Diperbolehkan

BACA JUGA:Kepala BPKP Sumsel Kunjungi OKU Selatan, Bahas SPIP dan Indeks Tata Kelola

Aspek Hukum: Ancaman 12 Hingga 15 Tahun Penjara

Sayuti menilai kasus ini sangat serius, bukan hanya karena merusak moralitas, tetapi juga jelas melanggar hukum. 

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Anak di bawah umur wajib mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan maupun asusila. Ancaman hukuman bagi pelaku juga berat, bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Dengan demikian, proses hukum bisa langsung berjalan tanpa perlu laporan dari pihak korban, apalagi peristiwa ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik.

BACA JUGA:Sosialisasi Cagar Budaya ke Pelajar, Dorong Kepedulian Terhadap Warisan Sejarah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan