KPK Tahan 2 Eks Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka eks petinggi BUMN Karya atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. -Foto: Ayu Novita.-
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Kembali Ditunda
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kembali menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk pengadaan lahan, merupakan area yang sangat rawan terhadap praktik korupsi, terlebih dalam proyek-proyek besar seperti infrastruktur nasional.