Saksi Beberkan Kwitansi Fiktif dan Markup Anggaran di Tubuh PMI Ogan Ilir

Saksi Penginapan Citra Bongkar Dugaan Markup Dana Kegiatan PMI Ogan Ilir. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 6 Agustus 2025, mengungkap dugaan markup anggaran dan penggunaan kwitansi fiktif dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH ini menghadirkan tiga terdakwa utama: Rabu (Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir), Meryadi (Kepala Markas), dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan). Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp600 juta.

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Kembali Ditunda

BACA JUGA:Polsek BSA Pasangkan Bendera ke Pengendara Yang Melintas

Sewa Penginapan Dilaporkan Rp42 Juta, Pemilik Akui Hanya Terima Rp25,2 Juta

Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yanto, pengelola penginapan Citra. Dalam keterangannya, Yanto menyatakan bahwa PMI Ogan Ilir menyewa penginapannya sebanyak dua kali pada tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total pembayaran hanya Rp25,2 juta.

"Pada tahun 2023 mereka menyewa 12 kamar berpendingin udara, 12 kamar dengan kipas angin selama dua hari, serta gedung serbaguna selama tiga hari. Nilainya Rp12,6 juta. Jumlah dan durasi sewa di tahun 2024 juga sama," jelas Yanto di hadapan majelis hakim.

Namun saat ditunjukkan laporan anggaran versi JPU yang mencantumkan nilai sewa sebesar Rp42 juta, Yanto membantah keras. “Itu tidak benar. Total yang saya terima hanya Rp25,2 juta,” tegasnya. Ia juga menyebut bahwa seluruh transaksi dilakukan langsung oleh terdakwa Nasrowi, yang telah ia kenal secara pribadi.

BACA JUGA:Program Tahfidz MTsN 1 OKUS Beri Reward ke Siswa Penghafal Alquran

BACA JUGA:Jalan Sehat HUT RI Bakal Digelar 10 Agustus 2025

Kwitansi Kosong dan Indikasi Manipulasi Laporan Keuangan

JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yakni pemilik Ani Catering, penyedia konsumsi untuk kegiatan PMI Ogan Ilir. Dalam kesaksiannya, ia mengungkap bahwa sempat diminta oleh pengurus PMI untuk menyerahkan kwitansi kosong. Hal ini diduga kuat sebagai upaya untuk merekayasa laporan keuangan kegiatan.

Jaksa menjelaskan bahwa dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir disalurkan dalam dua tahap, yaitu Rp1 miliar pada bulan November 2023 dan Rp1 miliar pada Juli 2024. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan.

“Pengelolaan keuangan diambil alih oleh terdakwa Rabu, yang tidak memiliki kewenangan sah dalam hal administrasi keuangan. Ia bahkan diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif,” jelas JPU.

BACA JUGA:Dari Balik Penjara, Narapidana Lapas Muaradua Rayakan HUT RI Dengan Berbagai Perlombaan

BACA JUGA:Kebakaran Besar California Tengah Ancam Perumahan Warga

Kerugian Negara Lebih dari Rp600 Juta, Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan