3 Napi Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Terima Amnesti dari Presiden

Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Abdul Waris, melaksanakan pemberian amnesti kepada 3 narapidana Lapas Tanjung Raja. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR - Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digulirkan dalam rangka memperingati momen penting kebangsaan dan kemanusiaan, serta menjadi simbol penguatan hak asasi dan proses reintegrasi sosial.
BACA JUGA:Konflik Batas Muba–Muratara Tak Kunjung Selesai, DPRD Sumsel Desak Gubernur Bertindak
BACA JUGA:Hotel Beston Digugat Eks Karyawan, Diduga Langgar Aturan Kontrak Kerja PKWT
Lapas Diminta Verifikasi Data Penerima Amnesti
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
Dalam surat itu, seluruh kepala Lapas di Indonesia diminta untuk:
Mengecek data narapidana penerima amnesti secara cermat
Memastikan keabsahan identitas
Menjamin pelaksanaan bebas dari pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang
BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Dilaporkan Tipu Rp 510 Juta, Janjikan Untung 20 Persen
BACA JUGA:Polsek Muaradua Bantu Sambako ke Fakir Miskin
Kepala Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Abdul Waris, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat alokasi tiga narapidana penerima amnesti, masing-masing dengan masa pidana:
2 orang dengan vonis 3 tahun 0 bulan
1 orang dengan vonis 1 tahun 6 bulan