3 Napi Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Terima Amnesti dari Presiden

Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Abdul Waris, melaksanakan pemberian amnesti kepada 3 narapidana Lapas Tanjung Raja. -Foto: Ist.-
1 orang dengan vonis 2 bulan
“Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data narapidana yang memenuhi kriteria, serta mempersiapkan administrasi sesuai SOP dan menggunakan **Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” kata Abdul Waris, Sabtu (2/8/2025).
BACA JUGA:SMPN 02 Buay Pemaca Ajak Siswa Bersihkan Halaman Sekolah
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian OKU Selatan Bantu Warga Tumpas Hama Padi
Proses Amnesti Dilakukan Transparan dan Akuntabel
Abdul Waris menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian amnesti di Lapas Tanjung Raja berjalan transparan, bebas pungli, dan akuntabel, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami pastikan bahwa proses ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan. Ini adalah bentuk kepercayaan negara terhadap proses pembinaan warga binaan,” ujarnya.
Dukung Proses Reintegrasi Sosial
Menurut Kalapas, amnesti ini merupakan momentum penting untuk mendorong pemulihan sosial dan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
“Pemberian amnesti ini sejalan dengan semangat pembinaan yang kami jalankan di Lapas. Kami berharap para penerima amnesti bisa memanfaatkannya sebaik mungkin dan tidak mengulangi kesalahan,” tandasnya.