Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Rp3 Miliar, Terdakwa Sebut Nama Kabag DPRD Sumsel dan ULP Banyuasin

Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Arie Martharedo dan ULP Banyuasin. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Merasa Tertinggal, Warga Desa Datar Harapkan Bantuan Tower Telkomsel
Pengakuan dan Bantahan Antar-Terdakwa
Meski menjadi wakil direktur, Wisnu mengaku tidak memiliki perusahaan sendiri dan hanya meminjam bendera perusahaan lain. Ia juga menyebutkan bahwa pengerjaan di lapangan dilakukan oleh Evan, termasuk pengawasan proyek kantor lurah yang belum rampung.
Wisnu mengklarifikasi bahwa Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, tidak pernah meminta fee. Namun, pencairan dana tidak bisa dilakukan karena pekerjaan belum tuntas.
“Pak Apriansyah tidak pernah minta apa pun. Tapi beliau bilang dana tidak bisa cair sebelum proyek selesai semua, karena itu dana Bangub,” katanya.
Terdakwa Arie Martharedo, dalam kesaksiannya, membenarkan menerima transfer Rp398,8 juta, namun membantah pernah menerima dana Rp208 juta dari rekening BCA. Ia menegaskan bahwa dana di rekening BCA adalah milik pribadi.
“Untuk yang Rp398 juta memang benar saya terima dan sudah saya kembalikan lebih dari Rp630 juta ke kas negara,” ujar Arie.
BACA JUGA:Tak Dituntut Hukum, Kejari OKU Selatan Terapkan Restorative Justice
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Lantik Puluhan Pejabat Fungsional
Proses Hukum Masih Berlanjut
Sidang yang menghadirkan ketiga terdakwa sekaligus ini menjadi babak krusial dalam pengungkapan dugaan gratifikasi proyek pokir DPRD Sumsel. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana aspirasi dewan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.