Tak Dituntut Hukum, Kejari OKU Selatan Terapkan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap Heriyanto Bin Ibrahim yang diduga Tersangka penadahan barang curian. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, KORANHOS.COM - Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap Heriyanto Bin Ibrahim yang diduga Tersangka penadahan barang curian.
RJ itu sendiri dilakukan pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022.
Dimana sebelumnya, Tersangka Heriyanto Bin Ibrohim disangka melanggar ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Lantik Puluhan Pejabat Fungsional
BACA JUGA:Kamboja dan Thailand Janji Patuhi Gencatan Senjata
RJ itu juga dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Beni Putra, SH., MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M. Ariansyah Putra, SH., MH serta Jaksa Penuntut Umum Aditya Suud, SH., CLA.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme RJ yang diselenggarakan diaula Kejaksaan Negeri OKUS pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Beni Putra, SH., MH menegaskan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis, solutif, dan berpihak pada keadilan substantif demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
BACA JUGA:PM Malaysia Konfirmasi Trump Akan Hadiri KTT ASEAN
BACA JUGA:Thailand Tuduh Kamboja Langgar Gencatan Senjata Lagi
Dengan adanya penyelesaian perkara melalui RJ, diharapkan dapat memberikan keadilan yang substantif dan memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
"Pendekatan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani perkara dengan cara yang humanis dan solutif," katanya.
BACA JUGA:Spanyol Evakuasi 13 Anak Gaza untuk Perawatan Medis
BACA JUGA:Spanyol Evakuasi 13 Anak Gaza untuk Perawatan Medis