Kejati Bengkulu Tetapkan David Alexander sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Rp500 Miliar

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan seorang tersangka kasus korupsi tambang batu bara bernama David Alexander (DA). -Foto: Candra Pratama.-
Sanksi tersebut menyasar pada perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara melalui eksplorasi dan produksi tambang batu bara secara ilegal.
BACA JUGA:Rumah Mewah Bandar Narkoba di Tulung Selapan OKI Digeledah BNN
BACA JUGA:Polsek Madang Suku I Tangkap Pelaku Begal Siswa SMA di OKU Timur
Total Delapan Tersangka dalam Kasus Tambang Bengkulu
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, yang mencakup pejabat perusahaan dan pelaku usaha tambang:
Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tambang ini dimintai pertanggungjawaban.