Kejati Bengkulu Tetapkan David Alexander sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Rp500 Miliar

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan seorang tersangka kasus korupsi tambang batu bara bernama David Alexander (DA). -Foto: Candra Pratama.-
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan David Alexander sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Penetapan dilakukan usai pemeriksaan yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 30 Juli 2025.
David Alexander yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM) menjadi tersangka kedelapan dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka disertai dengan penahanan langsung di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Dari alat bukti yang ada, hari ini juga David Alexander ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tegas Anang.
BACA JUGA:Skandal PT PP: KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Divisi EPC
BACA JUGA:Tembus Persaingan Ketat, Atlet OKU Timur Raih Medali Emas dan Perak di Fornas VIII NTB
Terlibat Aktif dalam Kegiatan Tambang Ilegal
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka DA secara aktif terlibat dalam proses penambangan batu bara ilegal milik PT RSM. Pemeriksaan dilakukan di Kejagung karena DA berdomisili di Bandung, Jawa Barat, dan sebelumnya mangkir dari panggilan Kejati Bengkulu.
"Kami fasilitasi pemeriksaan di Kejagung karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil ke Bengkulu," jelas Andri.
BACA JUGA:Vietnam Gagalkan Ambisi Timnas Indonesia Raih Juara AFF U-23 2025
BACA JUGA:Bawa 1 Kg Sabu, Kurir Sabu Jaringan Internasional Diciduk, Tujuan Akhir: Muaraenim
Jeratan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
David Alexander dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.