Cegah Perokok Muda, Kemenkes Akan Larang Penjualan Rokok di Bawah 21

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan banyak aturan terkait pengendalian tembakau dan rokok elektronik di Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentan-Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Pembatasan iklan produk tembakau, termasuk rokok elektrik

BACA JUGA:1 Hektare Lahan Terbakar di Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Kepengurusan Karang Taruna Sumsel 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Zona bebas rokok di fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan ruang publik lainnya

Larangan menjual dan mengiklankan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak

Pengaturan kandungan nikotin dan tar dalam produk tembakau

"Beberapa ketentuan sudah bisa langsung dijalankan meski regulasi teknis masih disiapkan. Yang utama adalah sinergi lintas sektor agar pelaksanaannya optimal,” ujar dr. Nadia.

BACA JUGA:Bosen ke Mall, Warga Paling Dukung Pemkot Perbagus Wisata Alam Punti Kayu

BACA JUGA:Warga Puji Aksi Gercep Bupati Abuasama Tambal Jalan Berlubang

Komitmen Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat

Langkah progresif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Meski masih dalam tahap penyusunan, dukungan publik dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Kemenkes juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam edukasi dan pengawasan terhadap perilaku merokok pada anak muda.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan