Geledah 4 Lokasi! Kejati Sumsel Buru Bukti Korupsi Rp1,3 Triliun Kredit Bank BUMN

Kejati Sumsel Usut Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun Kredit Bank Plat Merah, 4 Lokasi Digeledah Penyidik. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengungkap dugaan kasus mega korupsi. Kali ini, penyidikan difokuskan pada penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh salah satu bank milik negara (Bank BUMN) dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Kredit Fiktif Libatkan Dua Perusahaan
Berdasarkan siaran pers yang diterima Sabtu, 12 Juli 2025, kasus ini melibatkan dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL. Keduanya diduga menerima fasilitas kredit dalam jumlah besar dari bank BUMN, namun dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam proses pemberian kredit, hingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” ungkap sumber internal Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Pasar Cinde: Tersangka Lempar Kesalahan ke Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Penolakan Tambang Ilegal di Muratara Memanas! Jalan Diblokir, Alat Berat Dibakar
Empat Lokasi Digeledah, Dokumen Disita
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat titik lokasi penting di Palembang, yakni:
Kantor PT BSS – Jalan Mayor Ruslan
Kantor PT SAL – Jalan Mayor Ruslan
Kantor PT PU – Jalan Jenderal Sudirman
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025 Siap Digelar, Jangan Sampai Kena Tilang di Jalan
BACA JUGA:Kapolres OKUS Sidak Layanan Publik, Pastikan Berjalan Optimal dan Sesuai Standar
Rumah pribadi berinisial SW