Buka-bukaan Soal Korupsi DLH Tangsel, Kejati Periksa Aset Pejabat dan Keluarga

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL sebagai tersangka, pada Selasa 15 April 2025. -Foto: Candra Pratama.-

SERANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini mulai menelusuri harta kekayaan para tersangka dan memeriksa potensi keterlibatan pihak lain di luar institusi DLH.

Pada Rabu, 7 Mei 2025, Tim Penyidik Kejati Banten memeriksa dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Wahyunoto Lukman (WL) selaku Kepala DLH Tangsel, serta Tubagus Apriliahadi Kusuma Putra (TAKP) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap WL dan TAKP tidak hanya fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga pada aset-aset yang dimiliki kedua tersangka serta keluarganya.

BACA JUGA:Skandal PT Tim Kejati Ungkap Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Miliar

BACA JUGA:Temu Kangen, Disbudpar Minta Pemangku Adat Terus Tingkatkan Budaya

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil korupsi," ujar Rangga dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Mei 2025.

Lebih lanjut, penyidik juga menelusuri apakah terdapat pihak-pihak lain di luar DLH Tangsel yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

“Penyidikan masih terus berkembang. Kami mendalami keterangan dari dua tersangka tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak luar dalam kegiatan jasa angkutan dan pengelolaan sampah,” tambah Rangga.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Evaluasi Gugus Kabupaten Layak Anak

BACA JUGA:Sat Pol-PP OKU Selatan Tertibkan PKL di Pasar Muaradua

Penyidik turut melakukan pelacakan terhadap aliran dana yang diduga diterima oleh para tersangka. Namun, saat diperiksa, baik WL maupun TAKP membantah menerima uang dari PT EPP, perusahaan yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wahyunoto Lukman (Kepala DLH Tangsel), Tubagus Apriliahadi (Kabid Kebersihan DLH), Zaki Yamani (mantan Kasi Sampah DLH), serta SYM, Direktur PT EPP.

Keempat tersangka kini tengah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.

BACA JUGA:Kemenag Gelar Rapat Persiapan Keberangkatan Calon Jemaah Haji

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan