Belum Kantongi Izin, Gudang Pakan di Banyuasin Disegel

Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa Tindak Tegas Gudang Pakan Hewan Tak Berizin. -Foto: Ist.-
BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebuah gudang pakan ternak di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, resmi disegel oleh pemerintah setempat pada Rabu sore, 7 Mei 2025. Langkah tegas ini diambil lantaran bangunan yang berada di Jalan Melati RT 27 RW 07, Kelurahan Tanah Mas Indah, belum mengantongi izin resmi.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Camat Talang Kelapa, Salinan, bersama Lurah Tanah Mas Indah, Saidan Jauhari, serta Kasi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Zaiminsyah. Proses penyegelan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pemilik gudang.
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Ngaku Ditindas, Lapas Musi Rawas Memanas
BACA JUGA:Terjerat Suap Proyek Rp3 Miliar, Pejabat DPRD Sumsel dan Kadis PUPR Digiring ke JPU
“Kami terpaksa mengambil tindakan penyegelan karena bangunan ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen perizinan lainnya,” tegas Salinan, Kamis (8/5/2025).
Ia menyebut, pihak kecamatan telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melengkapi perizinan sejak awal, namun tidak ada tindak lanjut hingga hari penyegelan dilakukan.
BACA JUGA:Demi PAD, Giri Ramanda Dorong Pengelolaan Sungai Musi
BACA JUGA:Hari Buruh Internasional, PKS Ogan Ilir Serukan Tolak Outsourcing Eksploitatif
“Peringatan sudah kami sampaikan. Bahkan warga juga sempat menyuarakan keluhan terkait keberadaan gudang ini, terutama soal bau menyengat dan proses pendirian gudang yang tidak melibatkan persetujuan warga sekitar,” lanjutnya.
Menurut Salinan, penyegelan ini bukanlah keputusan permanen. Bila pemilik dapat memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur perizinan, maka segel akan dicabut.
BACA JUGA:Persib Ukir Sejarah Juara Liga, Bandung Siap Gelar Konvoi
BACA JUGA:Musim Buruk Atletico, Simeone Bidik Viktor Gyökeres untuk Bangkit
“Pemerintah mendukung aktivitas usaha, asalkan mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menjaga kenyamanan warga,” pungkasnya.
Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan dampak sosial dari kegiatan usaha mereka di lingkungan masyarakat.