Terjerat Suap Proyek Rp3 Miliar, Pejabat DPRD Sumsel dan Kadis PUPR Digiring ke JPU

Arie Martharedo serta dua tersangka korupsi Dinas PUPR Banyuasin, digiring menuju kendaraan tahanan untuk dilakukan tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). -Foto: Ist.-
BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru. Tiga tersangka, termasuk pejabat DPRD Sumsel dan Kepala Dinas PUPR Banyuasin, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (8/5/2025).
Arie Martharedho, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel, bersama Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin) dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK) digiring ke mobil tahanan dalam proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:Demi PAD, Giri Ramanda Dorong Pengelolaan Sungai Musi
BACA JUGA:Hari Buruh Internasional, PKS Ogan Ilir Serukan Tolak Outsourcing Eksploitatif
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, membenarkan bahwa penyerahan tersangka dilakukan dalam rangka melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap proyek pembangunan yang dibiayai APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023.
“Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Dinas PUPR Banyuasin hari ini resmi dilaksanakan,” ujar Vanny.
BACA JUGA:Persib Ukir Sejarah Juara Liga, Bandung Siap Gelar Konvoi
BACA JUGA:Musim Buruk Atletico, Simeone Bidik Viktor Gyökeres untuk Bangkit
Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumsel melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proyek infrastruktur yang mencakup pembangunan kantor lurah, perbaikan jalan, dan drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, dengan total anggaran mencapai Rp3 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
BACA JUGA:Buka-bukaan Soal Korupsi DLH Tangsel, Kejati Periksa Aset Pejabat dan Keluarga
BACA JUGA:Skandal PT Tim Kejati Ungkap Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Miliar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arie dan Apriansyah dijerat dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Wisnu dijerat dengan pasal yang sama ditambah Pasal 13 sebagai alternatif dakwaan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.