Skandal PT Tim Kejati Ungkap Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Miliar

Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Miliar. -Foto: Rafi.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan dugaan pembiayaan fiktif senilai ratusan miliar rupiah di tubuh PT TI. Dalam pengembangan penyidikan, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek kerja sama antara empat anak perusahaan PT TI dengan sembilan perusahaan rekanan pada periode 2016 hingga 2018. Nilai total dari proyek tersebut mencapai sekitar Rp431,7 miliar. Namun berdasarkan penyelidikan, proyek-proyek itu ternyata tidak pernah benar-benar dilaksanakan alias fiktif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman, menyampaikan bahwa kesembilan tersangka diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
BACA JUGA:Temu Kangen, Disbudpar Minta Pemangku Adat Terus Tingkatkan Budaya
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Evaluasi Gugus Kabupaten Layak Anak
“Proyek yang dibiayai tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Bahkan, sebagian besar kegiatan tidak memiliki bukti pelaksanaan yang sah,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.
Adapun para tersangka yang sudah ditetapkan antara lain berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI. Kesemuanya kini menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sat Pol-PP OKU Selatan Tertibkan PKL di Pasar Muaradua
BACA JUGA:Kemenag Gelar Rapat Persiapan Keberangkatan Calon Jemaah Haji
Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka DP ditahan secara terpisah di Kota Depok dengan alasan kondisi kesehatan.
Penyidik meyakini praktik pembiayaan fiktif ini dijalankan secara terstruktur dengan maksud memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
BACA JUGA:Robert Kiyosaki Bongkar Keunggulan Bitcoin Dibanding Emas dan Perak
BACA JUGA:Biar Laku Tanpa Subsidi, Motor Listrik Diminta Bebas Parkir dan Punya Jalur Khusus
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik manipulasi dana dalam skala besar oleh pihak yang memiliki kewenangan di perusahaan, sekaligus membuka potensi adanya aktor lain yang terlibat.