Terdakwa Kasus Pajak Rp1,3 Miliar Ngaku Hanya Boneka

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana perpajakan Rp1,3 Miliar dengan terdakwa Tukiman, Kamis 8 Agustus 2025. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perpajakan pada Kamis, 8 Agustus 2025, dengan terdakwa Tukiman, Manager Operasional PT Cahaya Utama Berlian (CUB). Sidang ini mencuri perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,3 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman, menyebutkan bahwa Tukiman didakwa sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif beserta bukti pemungutan dan setoran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan ini dilakukan antara April 2018 hingga Agustus 2019, yang mengakibatkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak.
BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Gudang Pakan di Banyuasin Disegel
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Ngaku Ditindas, Lapas Musi Rawas Memanas
“Perbuatan terdakwa menyebabkan negara dirugikan hingga Rp1,3 miliar di sektor pajak,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH.
Tukiman dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Terjerat Suap Proyek Rp3 Miliar, Pejabat DPRD Sumsel dan Kadis PUPR Digiring ke JPU
BACA JUGA:Demi PAD, Giri Ramanda Dorong Pengelolaan Sungai Musi
Pada saat sidang, Tukiman yang hadir tanpa kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Namun, sebelum sidang berakhir, ia mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dirinya hanya bertindak sebagai "boneka" dalam kasus ini.
"Saya hanya sebagai boneka saja, pelaku utamanya sebenarnya bukan saya," ucap Tukiman lirih.
Ketua Majelis Hakim langsung merespons pernyataan tersebut, “Silakan buktikan pernyataan itu dalam agenda pemeriksaan pokok perkara,” jawab hakim Sangkot.
BACA JUGA:Hari Buruh Internasional, PKS Ogan Ilir Serukan Tolak Outsourcing Eksploitatif
BACA JUGA:Persib Ukir Sejarah Juara Liga, Bandung Siap Gelar Konvoi
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pembuktian dan menghadirkan sembilan saksi kunci yang akan memberikan keterangan secara bergilir. Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya integritas dalam pengelolaan kewajiban perpajakan di sektor usaha.