Menanggapi kritik terkait status cagar budaya, Alex menjelaskan bahwa Pasar Cinde memang sempat diajukan sebagai situs warisan budaya. Namun, berdasarkan pertemuan dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum ada SK resmi yang menetapkan pasar itu sebagai cagar budaya.
BACA JUGA:Masuk Radar PSSI, Dean Zandbergen Berpotensi Bela Timnas Indonesia
BACA JUGA:Perang Dagang Memanas, China Ultimatum Negara Pendukung Tarif AS
“Pak Dirjen (Didit Aryanto) menyampaikan bahwa pasar itu baru diregistrasi, belum ditetapkan karena wali kota saat itu tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkannya,” jelas Alex.
Meskipun kontroversi seputar pembongkaran Pasar Cinde masih terus bergulir, Alex menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil semasa kepemimpinannya berdasarkan pada kajian teknis, prosedural, dan kepentingan keselamatan masyarakat.
“Keamanan warga adalah prioritas utama. Tidak ada yang diputuskan tanpa dasar. Kita pikirkan semua aspek, termasuk kelangsungan ekonomi pedagang dan estetika kota,” pungkasnya.