Jadi Tersangka Lagi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Gagal Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin yang kini mendekam di Rutan Klas I Palembang urung mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) jelang HUT Kemerdekaan RI k-80. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir. H. Alex Noerdin, dipastikan tidak memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Hal ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang 3 Desa di Banyuasin, Puluhan Rumah Ringsek

BACA JUGA:Kebenaran Diborgol, Hakim dan Jaksa Tinggalkan Ruang Sidang

Status Hukum Baru Batalkan Hak PB

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan PB untuk Alex Noerdin. Namun usulan tersebut dibatalkan setelah muncul penetapan tersangka baru terhadap yang bersangkutan.

“Benar, awalnya kami ajukan PB, tetapi karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lain, maka pengajuan tersebut dibatalkan,” kata Rolan, akhir pekan lalu.

Dengan demikian, Alex Noerdin tetap menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas I Palembang.

BACA JUGA:Jelang Porprov Sumsel 2025 di Muba, KONI OKU Selatan Bersiap Memilih Ketua Baru

BACA JUGA:Samsung tampaknya menyiapkan peningkatan praktis untuk seri Galaxy S26.

Vonis Korupsi dan Penurunan Hukuman

Sebelumnya, Alex Noerdin telah divonis bersalah dalam dua perkara korupsi, yaitu proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Kuasa hukum Alex, Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8).

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Edukasi Remaja Soal Kesehatan Reproduksi

BACA JUGA:Jelang Peringatan HUT RI, Pemkab OKUS Bakal Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

994 Napi Diusulkan Terima Remisi Dasawarsa

Selain Alex, mantan anak buahnya, Ir. H. Edsi Hermanto, juga batal mendapatkan remisi karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Rutan Kelas I Palembang mengajukan remisi umum dan dasawarsa untuk ratusan narapidana lainnya. Total 915 napi diusulkan menerima Remisi Umum (RU), terdiri dari 881 napi (RU I) dan 34 napi (RU II) atau langsung bebas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan