Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kali ini, mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin resmi diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, di Gedung Kejati Sumsel mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB. Fokus utama penyidik adalah mendalami aliran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga menjadi bagian penting dalam konstruksi kasus ini.
Kejati Sumsel Fokus Dalami Aliran Dana BPHTB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, membenarkan bahwa Alex Noerdin diperiksa secara resmi sebagai tersangka korupsi Pasar Cinde.
“Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pendalaman aliran dana BPHTB serta peran tersangka dalam pengambilan keputusan proyek BOT Pasar Cinde,” jelas Vanny kepada media.
BACA JUGA:Kapolsek BSA Himbau Siswa Tidak Terlibat Kenakalan Remaja
BACA JUGA:Perketat Belanja, Bagian Administrasi Setda OKUS Up Grade Rencana Setiap OPD
Proyek BOT Pasar Cinde Seret 5 Tersangka
Kasus ini bermula dari proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah melalui skema Build, Operate, and Transfer (BOT) di kawasan strategis Pasar Cinde, Palembang. Proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2018 ini justru memunculkan banyak kejanggalan, mulai dari proses penunjukan mitra hingga penggunaan dana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:
Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumatera Selatan
Harnojoyo – Mantan Walikota Palembang
Eddy Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT
Raimar Yousnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum