Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjalani pemeriksaan lanjutan kasus Pasar Cinde. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset milik daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang kembali berlanjut. 

Pada Rabu (23/07/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa empat tersangka utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, 1 Ditembak

BACA JUGA:Proyek Pokir Anita Noeringhati Diduga Sarat Fee, Ahli Sebut Bangunan Tak Layak

Empat Tersangka Kembali Diperiksa Terkait Proyek BGS Pasar Cinde

Empat tersangka yang menjalani pemeriksaan lanjutan yakni:

  1. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan
  2. Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS
  3. Rainmar Yosnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
  4. Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa keempat tersangka diperiksa sebagai bagian dari pendalaman penyidikan perkara korupsi yang terjadi pada periode 2016–2018 tersebut.

BACA JUGA:Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Muaradua Sambangi TK Cek Kesehatan

BACA JUGA:Ketua TP PKK Ajak Kader Hingga Tingkat Desa Berperan Sejahterakan Masyarakat

30 Pertanyaan Diajukan Tim Penyidik

“Pemeriksaan terhadap empat tersangka dilakukan hari ini sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Masing-masing tersangka diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik,” ujar Vanny.

Satu Saksi Juga Diperiksa

Selain empat tersangka, Kejati Sumsel juga memeriksa satu orang saksi dengan inisial S, yang diketahui sebagai staf dari Dinas PUCK (Pekerjaan Umum dan Cipta Karya) Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muaradua Ikuti Perkemahan

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta OPD Maksimalkan Potensi PAD

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumsel
  2. Harnojoyo – Mantan Wali Kota Palembang
  3. Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan BGS
  4. Rainmar Yosnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
  5. Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan