JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi komoditas timah dan impor gula.
TB diduga menerima uang sebesar Rp400 juta untuk membuat dan menayangkan konten pemberitaan yang bernada menyudutkan Kejaksaan. Konten tersebut disebarluaskan melalui saluran JAK TV, media sosial, serta berbagai platform media online. Ia disebut berperan bersama dua tersangka lainnya, yakni Marcela Santoso (MS) dan advokat Junaedi Saibih (JS).
BACA JUGA:MTs Negeri 01 OKUS Ikuti Gerakan Tanam 1 Juta Pohon di Halaman Madrasah
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Terima Audiensi Paparan Dana Hibah Pilkada 2024 Bawaslu
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TB membantah adanya pesanan atau titipan berita dari pihak manapun. “Nggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujarnya singkat saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa aksi TB dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen JAK TV. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan tidak mendapat keuntungan institusional karena tidak ada kontrak resmi antara JAK TV dan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Terima Audiensi Pengurus Kwarcab Pramuka
BACA JUGA:Pembangunan Desa Air Kelian Dimonev, Hasilnya Sesuai Spesifikasi Teknis
Sementara itu, dua tersangka lainnya memilih bungkam. MS hanya menunduk dengan masker dan tangan diborgol saat masuk mobil tahanan, sedangkan JS menutupi wajahnya dengan map berwarna merah muda tanpa memberi pernyataan.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh bukti yang dianggap cukup. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kenalkan Pakaian Adat OKU Selatan, Kejari Ikuti Lomba Fashion Show
BACA JUGA:Target Produksi Batu Bara Sumsel 2025 Naik, Triwulan I Masih di Bawah Tahun Lalu
"Tersangka JS dan TB langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Qohar. Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan karena saat ini sudah lebih dulu mendekam dalam perkara lain.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya menghalangi jalannya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.