Obstruction of Justice Kasus Internet Desa, Dua Terdakwa Didakwa Rekayasa Fakta Hukum

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa, Terungkap Skenario Jahat Soal Uang Rp2,1 Miliar. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi proyek Internet Desa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/8/2025).
Sidang ini menghadirkan empat saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan rekayasa hukum terkait aliran dana sebesar Rp2,1 miliar.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan Palembang, Kejari Periksa 9 Ketua RT
BACA JUGA:Tiga Pejabat PMI Ogan Ilir Dituntut Penjara atas Kasus Korupsi Dana Hibah Rp675 Juta
Dugaan Peran Maulana dan Muhzen
Dalam perkara ini, JPU mendakwa dua orang terdakwa, yakni Maulana dan Muhzen, yang disebut berperan aktif dalam menghalangi jalannya penyidikan kasus korupsi pengadaan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Proyek yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023 ini sebelumnya telah menyita perhatian publik, karena menyangkut akses internet bagi masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Dapat Peralatan Pendukung Keamanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kesaksian Penting: Transaksi Fiktif Rp2,1 Miliar
Salah satu saksi yang mencuri perhatian adalah Anton Sunaryo alias Selon.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH, ia mengaku pernah diarahkan untuk memberikan keterangan palsu mengenai pembelian alat berat senilai Rp2,1 miliar.
“Pembelian alat berat itu tidak pernah ada. Itu hanya instruksi dari Pak Richard jika nanti diperiksa penyidik,” ungkap Selon di persidangan.
JPU bahkan menunjukkan bukti berupa slip transfer fiktif senilai Rp1,6 miliar serta catatan penyerahan tunai Rp500 juta.
Menurut keterangan saksi, seluruh dokumen tersebut dibuat semata-mata untuk menutupi fakta sebenarnya.
Kesaksian Selon dikuatkan oleh M Arif, terpidana kasus korupsi Internet Desa yang telah divonis sebelumnya.