MJ – Operator komputer dalam tim tersebut.
HS – Tenaga pembantu di Tim PTSL.
BACA JUGA:32 Unit Motor Kembali ke Pemilik, Polres OKUS Tutup Layanan Titipan Pascamudik
BACA JUGA:Diduga Tercemar Limbah, DLH Uji Kualitas Air Sungai Lumay
Menurut Djuhandhani, para tersangka memanfaatkan posisinya dalam program PTSL tahun 2021 untuk melakukan manipulasi dokumen lahan di area laut, yang kemudian dijual secara ilegal. Dari tindakan ini, mereka diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
“Nilai keuntungan yang mereka peroleh mencapai angka miliaran rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, MS dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, junto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan. Sementara anggota Tim PTSL dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Dinas Sosial Beri Bantuan Korban Musibah Kebakaran di Desa Surabaya
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik Semua, Antam Paling Mahal
Djuhandhani juga menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan termasuk dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk institusi keuangan. “Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak bank dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena memperlihatkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa dalam pengelolaan program strategis nasional seperti PTSL.