Praperadilan Ditolak, Mantan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Musi Rawas

Upaya Praperadilan Kandas, Bahtiyar Mantan Anggota Dewan Resmi Tersangka Korupsi Perkebunan Musi Rawas. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Harapan Bahtiyar, mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sekaligus eks Kepala Desa Mulyoharjo, untuk lepas dari status tersangka dalam kasus korupsi perkebunan sawit akhirnya kandas. Permohonan Praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 29 April 2025.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Raharjo SH, secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan Praperadilan yang diajukan Bahtiyar melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, Bahtiyar tetap menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas.

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim Agus Raharjo membacakan amar putusan.

Hakim dalam pertimbangannya menilai, dalil pemohon terkait ketidakcukupan alat bukti dalam proses penetapan tersangka tidak cukup beralasan secara hukum. Menurut hakim, soal kelengkapan alat bukti bukan menjadi ranah Praperadilan, melainkan harus dibuktikan di sidang pokok perkara.

"Dalil tidak cukup alat bukti seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam forum Praperadilan," tegas hakim.

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejati Sumsel Segera Lengkapi Berkas Ridwan Mukti

BACA JUGA:Banyak PSU Ganggu Pemerintahan, Mendagri Dorong Perbaikan Sistem Pilkada

Atas putusan tersebut, Indra Cahaya SH selaku kuasa hukum Bahtiyar mengaku kecewa berat. Menurutnya, dari uraian putusan seharusnya terlihat bahwa penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami menilai bahwa Praperadilan ini bukan bicara soal pokok perkara, melainkan soal sah tidaknya alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka. Tapi kenyataannya, hakim justru menyatakan itu harus dibuktikan dalam pokok perkara," ungkap Indra.

Indra menambahkan, pihaknya berencana melayangkan surat laporan ke badan pengawas terkait dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam menangani perkara Praperadilan ini. Selain itu, ia menegaskan, tim hukum tetap akan melakukan pendampingan intensif terhadap Bahtiyar dalam menghadapi persidangan pokok perkara.

"Kami akan terus mendampingi klien kami, mulai dari mengajukan eksepsi, pembelaan, hingga ke tahap putusan akhir nanti," tandas Indra.

BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang Kembali Berujung Gugatan ke MK

BACA JUGA:Hasan Nasbi Mundur Dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Kasus Korupsi yang Menyeret Banyak Nama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan