JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik dugaan mafia tanah terkait pemalsuan dokumen penguasaan lahan di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 10 April 2025.
“Dari hasil gelar perkara yang melibatkan penyidik, wasidik, dan penyidik madya, telah disepakati penetapan sembilan tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen bidang tanah di wilayah laut Bekasi,” ujar Djuhandhani.
Ia merinci, salah satu tersangka utama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diduga telah menandatangani dokumen PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tersangka lainnya adalah AR, Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023, yang diduga menjual lahan di kawasan laut kepada pihak berinisial YS dan BL.
BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Berikan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin
BACA JUGA:Beberapa OPD Turun Nilai, Pemkab OKUS Komitmen Benahi SAKIP di 2025
Berikut daftar lengkap para tersangka:
MS – Mantan Kepala Desa Segarajaya, diduga menandatangani dokumen PM 1 untuk proses PTSL.
AR – Kades aktif Segarajaya, dituduh menjual lahan laut secara ilegal.
GM (atau JM) – Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.
Y – Staf Desa Segarajaya.
S – Staf Desa di wilayah Kecamatan Tarumajaya.
AP – Ketua Tim Pendukung PTSL.
GG – Petugas ukur dari tim PTSL.