Revisi PP 20/2021, Upaya Kementerian ATR/BPN Perkuat Penataan dan Penertiban Tanah Telantar

Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021, di Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. 

Langkah ini dipandang strategis untuk memperkuat penataan dan penertiban tanah telantar sekaligus mendukung visi Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan bahwa pengelolaan pertanahan harus berpijak pada regulasi yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. 

“Kami ingin revisi ini tidak melanggar hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama bagi pelaksana di lapangan,” ujar Pudji saat membuka rapat penyusunan revisi PP 20/2021 di Jakarta, Jumat (16/05/2025).

Pudji, yang memiliki latar belakang di kepolisian, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan hukum. Ia menyebut banyak konflik pertanahan terjadi akibat peraturan yang tumpang tindih atau tidak selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa revisi ini juga menjadi salah satu instrumen untuk menghadang praktik mafia tanah. 

“Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, kita perlu menyamakan persepsi agar implementasi aturan ini berjalan optimal, dan para pelaksana merasa aman karena didukung oleh payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Pudji juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan para direktur teknis dan pejabat terkait dalam merumuskan pasal-pasal yang akan direvisi, agar substansinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

 Ia menutup sambutannya dengan ajakan untuk menyatukan tujuan dan niat dalam memperbaiki kebijakan ini demi kemaslahatan masyarakat dan kepentingan nasional.

“Biasanya tantangan utama dalam penyusunan aturan seperti ini adalah menyatukan pandangan. Tapi kalau niat kita baik untuk bangsa dan rakyat, saya yakin hasilnya akan maksimal,” tutupnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh perwakilan kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan pertanahan. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan