Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Pejuang Timtim

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PU), Diana Kusumastuti, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi mantan pejuang Timor Timur.
Pemeriksaan terhadap Diana dilakukan terkait perannya saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan kepada Diana.
“Beliau saat itu menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya. Karena proyek pembangunan rumah itu berada di bawah wewenang Ditjen tersebut,” ujar Ridwan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu malam, 4 Juni 2025.
BACA JUGA:ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jabatan Jaksa Agung
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Kisting Bantu Warga Merawat Kebun Cabai
Meski demikian, Ridwan belum bersedia merinci materi dari pertanyaan yang diajukan kepada Diana, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Kupang, NTT. Proyek tersebut mencakup pembangunan 2.100 unit rumah bagi mantan pejuang Timor Timur pada tahun anggaran 2022–2024.
“Pada 2025, Irjen Kementerian PUPR mengunjungi lokasi dan menemukan adanya kerusakan signifikan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kejati NTT,” jelas Ridwan.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Panen Raya Jagung
BACA JUGA:Jaga Kesehatan, Petugas Medis Lapas Muaradua Cek Up Napi
Dari hasil pengecekan awal, ditemukan sekitar 54 unit rumah mengalami kerusakan serius, bahkan ada yang dilaporkan roboh. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara tersebut.
“Berdasarkan temuan tersebut, Irjen meminta agar Kejati melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami hal ini,” lanjutnya.
BACA JUGA:Disdamkarmat OKU Selatan Kembali Bantu Warga Evakuasi Tawon