Digitalisasi Sertipikat Tanah, Upaya Pemerintah Lawan Mafia Tanah dan Penipuan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Macodompis. -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Transformasi digital dalam layanan pertanahan, khususnya penerapan Sertipikat Elektronik, bukan sekadar inovasi layanan publik, melainkan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (14/05/2025). Ia menyebut digitalisasi menjadi bagian dari upaya memberantas praktik mafia tanah dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan pertanahan.
“Ini bukan hanya soal mempercepat layanan, tetapi juga langkah konkret dalam menjamin kepastian hukum. Digitalisasi sertipikat tanah adalah alat penting untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pertanahan,” jelas Harison.
Ia menyampaikan bahwa langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong birokrasi yang adaptif terhadap teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Harison untuk merespons ramainya perbincangan di media sosial, termasuk video viral di Instagram yang membahas digitalisasi layanan pertanahan. Ia mengajak publik agar tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika masyarakat ingin mengetahui kebenaran, silakan akses langsung kanal resmi Kementerian ATR/BPN. Jangan mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Harison juga mengapresiasi kritik dan saran dari masyarakat yang dinilainya sebagai masukan penting untuk perbaikan sistem.
“Setiap masukan kami dengar. Kritik adalah bagian dari proses menuju sistem layanan pertanahan yang lebih terbuka, efisien, dan terpercaya,” tutupnya. (rel)