Setelah 4 Kali Mangkir, Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan

Rabu 19 Feb 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho
Setelah 4 Kali Mangkir, Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Semarang, Alwin Basri. 

Keduanya diduga terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025. 

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Terus Berikan Pelayanan Bimbingan Perkawinan

BACA JUGA:Nakes Puskesmas Muaradua Skerining Kesehatan Siswa MTs

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.

Menurut Ibnu, sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya diduga menerima uang dari fee pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, serta mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan dan meminta dana ke Bapenda Kota Semarang.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Intensifkan Razia Kamar Napi

BACA JUGA:Tim Dinas Damkar OKU Selatan Bantu Warga Evakuasi Ular

KPK menjerat Mbak Ita dan Alwin dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya sebanyak empat kali, tetapi mereka mangkir dengan berbagai alasan, termasuk sakit. 

BACA JUGA:Reses Tahap II Tahun 2025 Tujuh Anggota DPRD Sumsel di OKU Selatan: Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan J

BACA JUGA:Pentingnya Mempersiapkan Diri Menyambut Ramadhan

KPK mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghambat penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Sebelum penahanan Mbak Ita dan Alwin, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Kategori :