Kejari Ogan Ilir Bidik Tersangka Lain di Kasus Mafia Tanah

Kejari Ogan Ilir memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka, pada kasus mafia tanah yang ditangani selama hampir 2 tahun. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terus mendalami kasus mafia tanah yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan kepala desa. Dalam pengembangannya, penyidik memastikan akan ada penetapan tersangka baru terkait perkara ini.
Komitmen Kejari Tindak Tegas Mafia Tanah
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini.
“Kita pastikan ada tersangka lainnya dalam kasus ini,” kata Assarofi kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, mafia tanah telah merugikan negara dan mengganggu sistem tata kelola pemerintahan desa, terutama di wilayah Kecamatan Indralaya Utara (Ogan Ilir) dan Kecamatan Muara Belida (Muara Enim).
BACA JUGA:Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI
BACA JUGA:Misteri tewasnya Wanita Warga Tanjung Rancing Kayuagung Terungkap
Proses Hukum Transparan dan Akuntabel
Assarofi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pelanggaran hukum, khususnya terkait aset negara, tidak akan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Modus: Pemalsuan Dokumen dan Gratifikasi
Dalam kasus mafia tanah ini, penyidik menemukan berbagai modus kejahatan seperti:
Pemalsuan dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH),
Penyalahgunaan wewenang jabatan,
Dugaan gratifikasi kepada perangkat desa guna mempercepat legalisasi lahan tanpa dasar hukum.