Buntut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS). -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam rangka penyelidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno) di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujarnya pada Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA:Menkes: Program Skrining Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025
BACA JUGA:Bersama Sektoral, Satlantas Polres OKUS Gelar Operasi Gabungan
Meskipun penggeledahan telah selesai, KPK belum mengungkapkan hasilnya.
Rangkaian Penggeledahan KPK
Sebelum menggeledah rumah Japto, pada Selasa (4/2/2025), KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, dalam penyelidikan kasus yang sama.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dalam mata uang rupiah dan asing, tas, serta jam tangan.
"Info sementara, ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang dalam berbagai mata uang, serta beberapa barang berharga lainnya seperti tas dan jam tangan," kata Tessa.
BACA JUGA:Kemenag Berikan Penguatan Aplikasi Siaga Bagi Guru PAI
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Nilai total uang yang ditemukan masih dalam proses verifikasi oleh penyidik.
Kasus Gratifikasi dan Dugaan TPPU
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari terkait sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.