Modus Baru! Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Toko Kelontong

Kamis 30 Jan 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

“Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tambah Rahmat.

BACA JUGA:Bupati OKUS Ajak Jaga Persatuan di HUT ke-21

BACA JUGA:Peringatan Dilarang Buang Sampah Terpasang, Masyarakat Tetap Abai

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

 

Kategori :