“Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tambah Rahmat.
BACA JUGA:Bupati OKUS Ajak Jaga Persatuan di HUT ke-21
BACA JUGA:Peringatan Dilarang Buang Sampah Terpasang, Masyarakat Tetap Abai
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Kategori :