Bongkar Skandal Beras Premium: Polri Telusuri Modus Oplosan 201 Ton Beras

Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap kasus beras premium palsu yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun. -Foto: Dok/Humas Polri.-
JAKARTA - Satgas Pangan Polri berhasil membongkar skandal besar dalam industri beras nasional. Praktik pengoplosan beras premium yang melibatkan puluhan perusahaan ini diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
212 Merek Beras Diduga Tak Sesuai Standar Mutu
Pengungkapan ini bermula dari inspeksi langsung Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang menemukan banyak merek beras tidak sesuai standar mutu. Hasilnya, sebanyak 212 merek beras terindikasi cacat mutu, melibatkan 52 perusahaan produsen beras premium dan 15 produsen beras medium.
“Potensi kerugian dari beras premium saja mencapai Rp34,21 triliun per tahun, sementara beras medium sebesar Rp65,14 triliun,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, Kamis (24/7/2025).
Penggerebekan Gudang: 201 Ton Beras Oplosan Disita
Satgas Pangan Polri telah menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur serta PT PIM di Serang, Banten. Dari operasi ini, aparat menyita 201 ton beras oplosan berbagai merek.
“Pelaku memalsukan label mutu beras premium. Mereka menjual beras kualitas rendah dengan harga tinggi menggunakan kemasan premium,” jelas Helfi.
BACA JUGA:World Supersport 2025: Aldi Satya Mahendra Siapkan Endurance Hadapi Race Sengit
BACA JUGA:Bidik Podium, Arsenio Algifari Siap Tancap Gas di Kejurnas MX Magelang 2025
Ancaman Hukuman Berat: Pidana Konsumen dan Tindak Pencucian Uang
Para pelaku dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya:
- Penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar (pelanggaran konsumen)
- Penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar (TPPU)
Polri menegaskan akan melanjutkan penyidikan hingga tuntas terhadap para pelaku yang merugikan konsumen dan merusak tata niaga pangan nasional.
10 Perusahaan Besar Diduga Terlibat, Sudah Dipanggil Bareskrim
Kementerian Pertanian mengungkap nama 10 perusahaan besar yang produk berasnya tidak sesuai regulasi. Kesepuluh perusahaan ini telah dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan:
Daftar 10 Perusahaan Diduga Terlibat Beras Oplosan:
- Wilmar Group – Sania, Sovia, Fortune, Siip
- Food Station – Setra Pulen, Setra Ramos, Beras Premium
- PT Belitang Panen Raya – Raja Platinum, Raja Ultima
- PT Unifood Candi Indonesia – Larisst, Leezaat
- PT Buyung Poetra Sembada Tbk – Topi Koki
- PT Bintang Terang Lestari Abadi – Elephas Maximus, Slyp Hummer
- PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group – Ayana
- PT Subur Jaya Indotama – Dua Koki, Beras Subur Jaya
- CV Bumi Jaya Sejati – Raja Udang, Kakak Adik
- PT Jaya Utama Santikah – Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi
BACA JUGA:Skandal Kredit Rp1,3 Triliun: Mantan Kadishut Sumsel Sigit Wibowo Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde Mengusut Elit, Ishak Mekki Kembali Dipanggil Penyidik
4 Perusahaan Sudah Diperiksa, Sisanya Menyusul
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan bahwa empat perusahaan telah dipanggil resmi dan sedang dalam proses pemeriksaan.
“Proses masih berlangsung. Pemanggilan dilakukan secara bertahap berdasarkan bukti dan jadwal penyidikan,” jelas Helfi.