Todongkan Senjata Api Rakitan ke Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Petugas

Pelaku yang diamankan Buser Polsek Gandus Polrestabes Palembang, lantaran melakukan pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) rakitan kepada pacarnya, Jumat 18 April 2025. -Foto: Reigan.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pria berinisial Awanda Febriansyah (21) alias Danda, warga Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap oleh anggota Buser Polsek Gandus Polrestabes Palembang karena melakukan pengancaman terhadap pacarnya menggunakan senjata api rakitan (senpi), pada Jumat, 18 April 2025.
Penangkapan ini bermula saat insiden pengancaman terjadi di Jalan TP H Sofyan Kenawas, tepatnya di depan RSUD Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Danda terlibat cekcok dengan pacarnya, dan dalam kondisi marah, ia menodongkan senjata api rakitan kepada korban.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gandus. Menanggapi laporan warga, petugas Buser Polsek Gandus segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
BACA JUGA:Bobol Sistem BNI, Mantan Manajer Cabang Palembang Ditahan Kejati Jambi
BACA JUGA:Gakkumdu Tangkap 2 Terduga Pelaku Politik Uang, Amankan Rp 9,5 Juta
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Gandus AKP Firmansyah, dalam konferensi pers mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap atas laporan masyarakat yang menyaksikan Danda membawa senjata api saat terlibat pertikaian dengan pacarnya.
"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami periksa terkait asal usul senjata api rakitan yang dimilikinya," ujar Harryo.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel Bahas Titik Rawan PSU
BACA JUGA:PSU Empat Lawang: Joncik-Fa'i Unggul Sementara 59,77 Persen Versi Quick Count
Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis badik.
Atas perbuatannya, Danda terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Final Four Proliga 2025: Palembang Bank Sumsel Babel Hadapi Juara Bertahan
BACA JUGA:Man United Selangkah Lagi Gaet Antoine Semenyo dari Bournemouth
Dalam pemeriksaan, Danda mengaku bahwa senpi rakitan tersebut diperolehnya dari sebuah tong sampah. Ia juga menyatakan bahwa senjata itu tidak digunakan untuk tindakan kriminal, melainkan hanya untuk berjaga-jaga.