Skandal Kredit Rp1,3 Triliun: Mantan Kadishut Sumsel Sigit Wibowo Diperiksa Kejati

Skandal Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL Rp1,3 Triliun, Giliran Mantan Kadishut Sumsel Diperiksa Kejati. -Foto: Fadli.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Dugaan kasus korupsi mega skandal kredit macet senilai Rp1,3 triliun kembali memanas. Kali ini, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumatera Selatan, Sigit Wibowo, dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (24/7/2025).

Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Kredit Bermasalah

Sigit Wibowo, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Ketua DPRD Sumsel, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kredit di PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.45 WIB, Sigit sempat mengelak memberi pernyataan. Namun, akhirnya ia mengaku bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.

“Iya, cuma sebagai saksi saja,” kata Sigit singkat sambil bergegas meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde Mengusut Elit, Ishak Mekki Kembali Dipanggil Penyidik

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Evakuasi Warga Sakit ke RSUD Muaradua

Dua Mantan Pejabat Diperiksa Hari Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat penting pada hari itu.

“Benar, hari ini diperiksa mantan Kadis Kehutanan tahun 2012 berinisial SW dan mantan Kadis Perkebunan 2012-2016 berinisial FR,” ujarnya.

Keduanya diperiksa sejak pagi hingga sore, dan dimintai sekitar 20 pertanyaan untuk mendalami keterlibatan dalam kasus dugaan kredit bermasalah tersebut.

BACA JUGA:Banyak Bangkai Mobil Ambulans di Halaman Kantor BPKAD OKU Selatan

BACA JUGA:OKU Selatan Berbenah, Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Utama Pemda

Total Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, yakni ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Skandal ini terbongkar usai penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di empat lokasi, termasuk:

  • Kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
  • Kantor PT PU di Jalan Basuki Rahmat
  • Rumah pribadi milik saksi berinisial WS

Hasil penggeledahan berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses pemberian kredit bermasalah kepada kedua perusahaan tersebut.

Surat Perintah dan Penggeledahan Resmi

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan