JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Praktik peredaran obat-obatan terlarang berkedok toko kelontong berhasil dibongkar aparat kepolisian di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial AZH (23) diamankan saat menjalankan aksinya di sebuah toko di Jalan G, Kelurahan Karang Anyar, pada Rabu (29/01/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Tim kami langsung melakukan observasi setelah menerima laporan dari warga. Saat patroli, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat-obatan golongan G yang disimpan di dalam toko kelontong tersebut,” jelas Rahmat dalam keterangannya, Kamis (30/01/2025).
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Terjunkan 97 Personel Amankan Tabligh Akbar
BACA JUGA:Ribuan Warga Ikuti Tabligh Akbar HUT OKU Selatan
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1.175 butir Eksimer
235 butir Tramadol
105 butir Trihexyphenidyl
65 butir Alprazolam
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000
1 unit handphone iPhone 13 warna putih
BACA JUGA:Kurir Shoope Diduga Terlibat Pengiriman Rokok Ilegal
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Pertanyakan Anggaran Sindang Sengekta Pilkada
Saat ini, tersangka AZH telah diamankan di Polsek Sawah Besar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.