Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan di Rutan Tipikor
BACA JUGA:Patrick Kluivert Minta Asisten Baru Sebelum Timnas Indonesia Latihan Perdana
BACA JUGA:Influencer Bisa Terancam Pidana Jika Klaim Approved Produk Kosmetik
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Harobin Mustofa, Usman Goni, dan Yuherman dijebloskan ke Rutan Tipikor Pakjo, Palembang, untuk penahanan selama 20 hari guna proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan,” tambah Umaryadi.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara strategis dan mantan pejabat tinggi daerah. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan pengembalian kerugian negara.