Kejati Sumsel Tuntaskan Berkas Korupsi Proyek Pasar Cinde, Kerugian Capai Hampir Rp1 Triliun
PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi mega proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki tahap krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga mendekati Rp1 triliun itu sudah naik ke tahap pemberkasan dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini bekerja intensif untuk merampungkan penyusunan berkas perkara.
“Untuk perkara Pasar Cinde sudah masuk tahap pemberkasan dakwaan. Setelah lengkap, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Baznas Targetkan Tahun Ini Rampungkan 46 RTLH
Dari Ikon Kota Jadi Bangunan Mangkrak
Pasar Cinde merupakan salah satu ikon perdagangan rakyat Palembang sejak era 1950-an. Proyek revitalisasi yang diluncurkan pemerintah provinsi dan kota kala itu diharapkan mampu menghadirkan pasar modern yang lebih bersih, nyaman, dan teratur.
Namun kenyataannya, pembangunan yang digadang-gadang menjadi simbol kemajuan justru berujung mangkrak. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, transparansi anggaran yang bermasalah, hingga pelaksanaan kerja sama yang tidak jelas membuat pedagang kehilangan tempat mencari nafkah, sementara bangunan pasar terbengkalai.
BACA JUGA:Literasi Kunci Meningkatkan Kualitas Pendidikan di OKU Selatan
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan Sekolah Lansia Tersebar Hingga ke Desa
Skema BGS Disalahgunakan, Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka utama, yaitu:
Harnojoyo, mantan Walikota Palembang,
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel,
Raimar Yousnaidi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama,
Eddy Hermanto, pejabat terkait, dan