Kejati Sumsel Tuntaskan Berkas Korupsi Proyek Pasar Cinde, Kerugian Capai Hampir Rp1 Triliun

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi mega proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki tahap krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga mendekati Rp1 triliun itu sudah naik ke tahap pemberkasan dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini bekerja intensif untuk merampungkan penyusunan berkas perkara.

“Untuk perkara Pasar Cinde sudah masuk tahap pemberkasan dakwaan. Setelah lengkap, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA:Kejari Palembang Periksa 5 Ketua RT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaa

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Baznas Targetkan Tahun Ini Rampungkan 46 RTLH

Dari Ikon Kota Jadi Bangunan Mangkrak

Pasar Cinde merupakan salah satu ikon perdagangan rakyat Palembang sejak era 1950-an. Proyek revitalisasi yang diluncurkan pemerintah provinsi dan kota kala itu diharapkan mampu menghadirkan pasar modern yang lebih bersih, nyaman, dan teratur.

Namun kenyataannya, pembangunan yang digadang-gadang menjadi simbol kemajuan justru berujung mangkrak. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, transparansi anggaran yang bermasalah, hingga pelaksanaan kerja sama yang tidak jelas membuat pedagang kehilangan tempat mencari nafkah, sementara bangunan pasar terbengkalai.

BACA JUGA:Literasi Kunci Meningkatkan Kualitas Pendidikan di OKU Selatan

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan Sekolah Lansia Tersebar Hingga ke Desa

Skema BGS Disalahgunakan, Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka utama, yaitu:

Harnojoyo, mantan Walikota Palembang,

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel,

Raimar Yousnaidi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama,

Eddy Hermanto, pejabat terkait, dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan