Kajari Palembang Ungkap Modus Pemerasan Kadisnakertrans Sumsel di Kasus OTT

Sabtu 11 Jan 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Simone Inzaghi Jadi Kandidat Potensial Pengganti Arteta di Arsenal

BACA JUGA:Pelatih Baru Timnas, Patrick Kluivert, Tiba di Tanah Air Hari Ini

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka sementara ini dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Namun, Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan penerapan pasal lain berdasarkan pengembangan kasus.

“Kami terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan tersebut mencoreng integritas pelayanan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan investasi di Sumsel.

 

Kategori :