Modus Korupsi Kredit Fiktif Bank Rugikan Negara Rp5,4 Miliar Terungkap

Jumat 03 Jan 2025 - 20:24 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Ketiga tersangka tetap ditahan, dua di antaranya di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, dan satu di Lapas Perempuan Palembang. Penahanan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya dalam persidangan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kategori :