Ketiga tersangka tetap ditahan, dua di antaranya di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, dan satu di Lapas Perempuan Palembang. Penahanan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya dalam persidangan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tags : #tindak pidana korupsi
#proses hukum
#pn palembang
#pidsus
#pengadilan tipikor
#manipulasi data
#kredit macet
#kredit fiktif
#korupsi
#kherdi khan
#kerugian negara
#kejaksaan negeri palembang
#firza irawan
#ersya dwi apriani
#bank pemda sumsel
Kategori :
Terkait
Selasa 07 Jan 2025 - 23:44 WIB
3 Petinggi Waskita Karya dan Rekanan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi LRT Sumsel,
Selasa 07 Jan 2025 - 23:38 WIB
Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Hakim Pertanyakan Keterangan Robert Heri
Senin 06 Jan 2025 - 23:50 WIB
Terbukti Terima Gratifikasi, Oknum ASN Kota Pagaralam Didakwa Korupsi 200 Hektare Tanah
Jumat 03 Jan 2025 - 20:24 WIB
Modus Korupsi Kredit Fiktif Bank Rugikan Negara Rp5,4 Miliar Terungkap
Jumat 03 Jan 2025 - 20:16 WIB
JPU Kejari Limpahkan Berkas Korupsi Inspketorat Kabupaten Lahat ke PN Palembang
Terpopuler
Selasa 07 Jan 2025 - 23:41 WIB
Musorkab KONI OKI Digelar 21 Januari 2025, Agus Hasan Mekki Jadi Calon Kuat
Selasa 07 Jan 2025 - 23:44 WIB
3 Petinggi Waskita Karya dan Rekanan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi LRT Sumsel,
Selasa 07 Jan 2025 - 22:17 WIB
Mardiono: Transformasi PPP Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan
Selasa 07 Jan 2025 - 22:19 WIB
KPU OKU Terima Surat Panggilan Sidang MK, Gugatan Tim YPN Yess
Selasa 07 Jan 2025 - 23:34 WIB
Demi Slot dan Narkoba, Pemuda Lubuklinggau Bobol Brangkas Tantenya dan Gasak Uang Rp51 Juta
Terkini
Rabu 08 Jan 2025 - 17:10 WIB
Warga Jaga Raga terdampat TPA liar, Kades Di Minta untuk Bertindak Tegas
Rabu 08 Jan 2025 - 17:07 WIB
Pembangunan Gedung RSUD Muaradua rampung 100 persen
Rabu 08 Jan 2025 - 17:04 WIB
Kolaborasi PLN dan Pemkab OKUS: Sosialisasi Diskon Tarif Listrik 50 % Untuk Dorong Ekonomi Daerah.
Rabu 08 Jan 2025 - 15:09 WIB
Rehab Napi Kasus Narkoba, Lapas Muaradua Gandeng STIT Daruk Huda
Rabu 08 Jan 2025 - 15:05 WIB