Jaksa Tegas Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J

Senin 23 Dec 2024 - 23:46 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek Jargas PT SP2J, dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.

BACA JUGA:PDIP Sumsel Pecat Kader Yang Membelot di Pilkada 2024

BACA JUGA:Raphinha Minta Maaf Atas Kekalahan Barcelona dari Atletico Madrid

JPU juga menuntut agar Ahmad Nopan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka terdakwa diancam dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Selain itu, Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Jika denda tersebut tidak dibayar, ancaman pidana keseluruhan akan menjadi 9 tahun penjara.

 

Tuntutan untuk Tiga Terdakwa Lainnya

Berbeda dengan Ahmad Nopan, tiga kolega lainnya, yaitu Rubinsi, Sumirin, dan Anthony Rais, dituntut dengan pidana yang lebih ringan, yakni masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang selanjutnya untuk menanggapi replik jaksa dari para penasihat hukum terdakwa akan digelar pada 27 Desember 2024.

 

Kategori :