PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) tegas menolak pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa kasus korupsi proyek Jaringan Gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).
JPU meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang untuk menghukum para terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana.
Pada sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, JPU membacakan replik dan menanggapi pembelaan para terdakwa, termasuk Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.
JPU tidak sependapat dengan permohonan para terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum.
BACA JUGA:4 Truk Alami Tabrakan Beruntun di Palembang, Truk Bermuatan Minyak Ilegal Terguling
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman
Tegas Menolak Pembelaan Terdakwa
JPU menjelaskan bahwa fakta yuridis yang telah disampaikan dalam surat tuntutan sudah mencukupi untuk mendukung dakwaan terhadap para terdakwa.
“Kami tidak sependapat dengan pembelaan para terdakwa yang meminta bebas, karena bukti yang ada sudah cukup,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Korupsi, dengan adanya bukti surat dan keterangan saksi yang mendukung dakwaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 184 KUHPidana.
BACA JUGA:Pilkada 2024: Golkar Raih 50% Kemenangan di Sumsel
BACA JUGA:Tegas ! PDIP Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Tuntutan untuk Ahmad Nopan
Terdakwa Ahmad Nopan, yang merupakan Direktur Utama PT SP2J periode 2017-2022, dituntut pidana lebih tinggi dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya.
Dalam sidang sebelumnya, pada Jumat 13 Desember 2024, JPU menuntut Ahmad Nopan dengan pidana penjara selama 6 tahun.