Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang Masuk Kawasan Wisata Danau Ranau
Satlantas Polres OKU Selatan menghimbau sekaligus melarang mobil bak yang mengangkut penumpang dilarang masuk dikawasan wisata Danau Ranau. -Foto: Ist.-
MUARADUA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan menghimbau sekaligus melarang mobil bak yang mengangkut penumpang dilarang masuk dikawasan wisata Danau Ranau.
Larangan itu disampaikan, karena rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Dukung Pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu
BACA JUGA:Pasca Viral Sayur Basi, Sat Reskrim Polres OKU Selatan Periksa Pengelola MBG Desa Pelangki
Dasar Larangan dan Aturan Hukum
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Lantas AKP Hendri.
Dikatakannya, larangan ini perlu kami sampaikan berdasarkan Fungsi dan Aturannya bahwa mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.
Karena, mobil bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan dari kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Personel Polsek Kisting Monitor Perkebunan Warga
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipatif Pemuda Pengawas Pemilu, Bawaslu Audiensi ke Wabup OKUS
Bahaya Mobil Bak untuk Penumpang
"Mobil bak itu bukan untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang, itu aja ada batas ketentuan dalam pengangkutan, karena kalau mengangkut penumpang bahaya," ucapnya.
Maka dari itu, kami menyampaikan ini demi keselamatan masyarakat OKU Selatan terutama yang hendak melakukan wisata ke Danau Ranau.
Karena, potensi kecelakaan itu terbilang tinggi jika masih dilakukan oleh masyarakat. Untuk itu masyarakat yang masih melanggar akan himbauan ini nantinya dapat diproses.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan, Abusama, Lakukan Kunjungan ke Sekolah-sekolah
BACA JUGA:Penuhi Hak WBP, Lapas Muaradua Sediakan Wartel Fasilitas Komunikasi ke Keluarga
