Pasca OTT di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Kejati Sumsel menetapkan 2 orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Jumat (25/07/2025). -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Jumat (25/07/2025).

20 Kades Diamankan dalam OTT Kejati Sumsel

Dalam operasi tersebut, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan 1 orang ASN, 1 orang Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dua Tersangka Ditahan, Salah Satunya Ketua Forum Kades

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, bersama Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan saksi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung
  • JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung

“Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” ujar Vanny.

BACA JUGA:Festival Perahu Bidar Tradisional di Sungai Musi Digelar 3 Hari

BACA JUGA:Terkait OTT di Lahat, Kejati Sumsel Duga Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukum

Perbuatan tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU Tipikor

BACA JUGA:Disdamkar OKU Selatan Edukasikan Pengenalan Tehnis Pemadaman ke Siswa

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta OPD Tingkatkan Proyeksi RKPD

Modus Pemerasan Dana Desa untuk Iuran Forum

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan meminta iuran dari para kepala desa sebesar Rp7 juta per desa, mengatasnamakan kebutuhan Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

“Untuk tahap pertama, masing-masing Kades telah menyerahkan Rp3.500.000. Dana itu diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam kategori keuangan negara,” jelas Vanny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan