Terkait OTT di Lahat, Kejati Sumsel Duga Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum

Pihak Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 20 Kepala Desa (Kades), 1 orang ASN serta Ketua Forum APDESI. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membenarkan pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dalam OTT yang dilakukan Kamis (24/7/2025), Kejati berhasil mengamankan 20 Kepala Desa (Kades), 1 orang ASN, serta Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Penyidikan Fokus pada Dugaan Aliran Dana dan Pola Pungli
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Disdamkar OKU SElatan Edukasikan Pengenalan Tehnis Pemadaman ke Siswa
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta OPD Tingkatkan Proyeksi RKPD
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga akan menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dan seberapa sering pola ini terjadi,” kata Vanny, Jumat (25/7/2025).
OTT Dilakukan Atas Izin Kepala Kejati Sumsel
Vanny menegaskan, operasi ini dilakukan atas perintah dan persetujuan langsung dari Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya informasi indikasi aliran dana yang mengarah ke oknum penegak hukum.
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelangki Disambut Antusias Warga
BACA JUGA:Kemenag OKUS Implementasikan Kampung Moderenisasi Beragama
Dana Desa Diduga Jadi Sumber Uang Suap
Fakta mencengangkan lainnya, dana yang digunakan para kepala desa diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam keuangan negara. Penggunaan dana tersebut untuk suap tentu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Penindakan ini bertujuan sebagai pembelajaran agar tidak sembarangan menanggapi permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” jelas Vanny.
BACA JUGA:KBRI Konfirmasi 15 WNI Berada di Perbatasan Thailand-Kamboja
BACA JUGA:Ketua ASEAN Serukan Thailand dan Kamboja Gencatan Senjata
Kejaksaan Dorong Pendampingan Hukum Lewat Program Jaga Desa
Sebagai langkah preventif, Kejati Sumsel mengimbau pemerintah desa untuk segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri melalui Program Jaga Desa oleh Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tujuannya untuk memastikan tata kelola dana desa berjalan transparan dan bebas dari praktik pungli.
“Kami harap seluruh desa di Sumatera Selatan mulai aktif meminta pendampingan agar tata kelola dana desa terhindar dari praktik korupsi,” tutup Vanny.