KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN.ID - Dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27), yang terlibat dalam pembunuhan keji terhadap Agus Toni, seorang pemilik toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, menghadapi tuntutan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parit Purnomo, menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan trauma pada keluarga korban, termasuk anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut.
Fakta persidangan mengungkap bahwa motif pembunuhan adalah utang sebesar Rp760 juta dari Alim kepada korban. Uang ini dipergunakan untuk berjudi online dan membangun rumah. Hubungan bisnis yang awalnya baik antara korban dan terdakwa memburuk setelah Alim kesulitan membayar utang dan sering ditagih oleh korban.
BACA JUGA:KPU Sumsel Tunggu Gugatan Sebelum Umumkan Gubernur Terpilih
BACA JUGA:Arkhan Kaka Raih Debut Bersejarah di Timnas Indonesia,
Kejadian pembunuhan berlangsung pada 2 Juli 2024, ketika korban sedang mengantarkan material bangunan. Para terdakwa menghadang korban dengan sepeda motor trail, kemudian menyerang dan membacok kepala korban hingga tewas di tempat.
Perencanaan pembunuhan dilakukan sehari sebelum kejadian, dipicu oleh rasa sakit hati terdakwa Alim terhadap korban.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir
BACA JUGA:Kembangkan Kasus Korupsi Panwaslu, Kejari Mungkin Segera Ditetapkan Tersangka Baru
Sidang digelar dengan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri Kayuagung. Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kriminal keji, terutama yang berdampak berat terhadap keluarga korban dan masyarakat.