Isu Perpanjangan SIM Gratis di OKU Selatan Dipastikan Hoaks

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres OKU Selatan melalui Kasat Lantas Polres OKUS AKP Rusdi, SH menegaskan bahwa isu yang beredar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis adalah hoaks. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait kabar adanya program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Informasi tersebut dipastikan hoaks dan tidak memiliki dasar resmi.
BACA JUGA:OKU Selatan Jadi Satu-satunya Zona Hijau Karhutla di Sumsel
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Warga, Polsek BSA Aktifkan Patroli
Klarifikasi Resmi dari Satlantas
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK., melalui Kasat Lantas AKP Rusdi, SH., menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan SIM gratis.
“Tidak ada program perpanjangan SIM gratis. Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar,” ujarnya.
Satlantas meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi menyesatkan, terutama yang tidak bersumber dari lembaga resmi kepolisian.
BACA JUGA:Sukses Tekuni Perkebunan Jeruk BW di Lahan 2 Hektar
BACA JUGA:Bupati Abusama SH Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan
Bedakan Program Pemutihan Pajak dan Urusan SIM
AKP Rusdi juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025 memang ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Namun, program tersebut murni kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak ada kaitannya dengan Ditlantas maupun pelayanan SIM.
“Program pemutihan pajak kendaraan itu ranahnya pemerintah provinsi dan Samsat, bukan terkait SIM,” tegasnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Ulang Tahun, DPC PAN OKUS Santuni Anak Yatim
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Beri Dukungan Pengamanan ke Lapas Muaradua