Miliki 1.000 Butir Ekstasi: Terdakwa Ardi Anto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Terdakwa kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dituntut 16 tahun penjara. -Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Ardi Anto alias Bujuk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alif Daffa SH, selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun. Terdakwa dijerat dalam kasus narkotika dengan tuduhan menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I, dengan berat melebihi 5 gram.

 

"Ardi ditangkap oleh timsus Macan Komering yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan 1.000 butir pil ekstasi," jelas JPU dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2024.

 

Perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, di sebuah rumah makan Padang di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai transaksi narkoba di Desa Cengal, yang memicu Waka Polres OKI untuk memerintahkan penyelidikan.

 BACA JUGA:Polisi Tembak Mati Pelaku Begal Sadis di Palembang

BACA JUGA:Dokter di Baturaja Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pada Minggu, 12 Mei 2024, Waka Polres mengarahkan Kanit 1 Timsus untuk menyamar sebagai pembeli narkotika. "Mereka memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Jaksa.

 

Terdakwa kemudian melakukan serangkaian komunikasi dan pertemuan yang berujung pada penyerahan narkotika. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 990 butir pil ekstasi dan senjata tajam jenis pisau.

 BACA JUGA:Mobil Dinas Milik Pemkot Pagaralam Tabrak Belakang Innova, Pengemudi Tewas

BACA JUGA:Wujudkan ASN Cerdas, Sekda Sumsel Edward Candra Dorong Penerapan Sistem Merit

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya SH, meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa proses penangkapan dilakukan secara undercover. "Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim," ungkapnya.

 

Majelis hakim, yang diketuai oleh Agung Nugroho SH MHum, menunda sidang untuk minggu depan dengan agenda pembacaan amar putusan. "Sidang dilanjutkan pekan depan," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan