3 Terdakwa Kelas Berat Dituntut Mati

Terdakwa Abdul Rosyid dan Maddin, dituntut pidana mati dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (11/6). -Foto: Tomi/Andri/Sumeks.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Tiga terdakwa dalam kasus berat menghadapi tuntutan hukuman mati di persidangan. Dua terdakwa terlibat dalam peredaran 32 kilogram sabu-sabu, sementara satu terdakwa menghadapi dakwaan pembunuhan empat anggota keluarga.

BACA JUGA:Kabupaten OKU Timur Butuh 4.525 Hewan Kurban

BACA JUGA:Petugas Tangkap 3 Wanita Terduga Jaringan Peredaran Narkoba

Tuntutan Hukuman Mati untuk Kurir Narkoba

Dua terdakwa, Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, warga Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH, melalui JPU pengganti Alan SH, menyatakan bahwa tindakan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa sore, 11 Juni 2024.

Meskipun kedua terdakwa menyesali perbuatannya, tindakan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dalam sidang, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan. Sidang akan dilanjutkan dengan pleidoi pada tanggal 25 Juni 2024.

Kedua terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada 31 Oktober 2023. Dari mobil mereka, ditemukan 10 bungkus kemasan teh Cina berisi 10 kg sabu, sementara mobil lain yang kabur kemudian ditemukan berisi 22 bungkus sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 32 kg sabu, yang diduga berasal dari jaringan internasional.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tandatangani Percepatan Sanitasi

BACA JUGA:Bersama TNI Polsek BSA Terus Lakukan Pengamanan

Pembunuhan Sadis di Muba

Terdakwa lainnya, Eeng Praza (43), menghadapi tuntutan hukuman mati atas pembunuhan empat orang di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 16 Desember 2023. Korban adalah Heri (40), ibunya Masturah alias Juray (70), dan kedua anak Heri, Marchello (12) dan Barbie Aurell (5). JPU Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, menjelaskan bahwa terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tindakan terdakwa dinilai sangat keji dan sadis.

Motif pembunuhan diduga terkait bisnis handphone. Eeng mengaku melakukan pembunuhan setelah Heri memukulnya saat ia menagih keuntungan bisnis handphone yang mereka jalankan bersama. Tindakan sadis Eeng mencakup memukul korban dengan balok kayu hingga mati, dan membuang salah satu anak korban ke septic tank

Kasus ini membuat gempar di penghujung tahun 2023. Eeng berhasil ditangkap Unit 4 Jatanras Polda Sumsel pada 31 Desember 2023 setelah bersembunyi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kuasa hukum keluarga korban, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA, menyatakan bahwa mereka menuntut hukuman mati bagi pelaku. Pihak keluarga korban membantah klaim Eeng tentang utang bisnis dan menegaskan bahwa Eeng sebenarnya telah tinggal dan makan di rumah korban selama enam bulan tanpa kontribusi.

Kedua kasus ini menyoroti kejahatan serius di Sumatera Selatan, menekankan pentingnya keadilan bagi para korban dan pemberantasan kejahatan berat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan