Tahun 2024, Kejari OKI Selesaikan 367 Perkara dari Total 539 Kasus
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi SH. -Foto : Niskiah.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mencatat masuknya 539 perkara tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 367 perkara telah selesai diputuskan melalui proses persidangan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi, SH, menjelaskan bahwa perkara yang masuk didominasi oleh kasus pencurian, termasuk 3C (curat, curas, dan curanmor), serta narkotika. Selain itu, terdapat kasus penganiayaan, pembunuhan, dan beberapa perkara lainnya.
"Sampai Desember ini, 367 perkara telah diputuskan, sementara 390 perkara masih dalam proses persidangan yang akan dilanjutkan pada tahun 2025," ujar Jodhi, Jumat (27/12/2024).
BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Pasang Police Line di Jalan Longsor di Desa Pandan Arang Ogan Ilir
BACA JUGA:Rumah Warga Ogan Ilir Terbakar, Uang Rp 30 Juta untuk Umroh Ludes
Proses Hukum Masih Berlanjut
Jodhi mengungkapkan bahwa terdapat 15 perkara yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung, salah satunya adalah kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya.
Dalam kasus ini, dua terdakwa telah dituntut hukuman mati, namun proses hukum masih berjalan hingga tahun depan.
"Awal tahun 2025 akan dilanjutkan agenda tanggapan dari penasihat hukum terdakwa atas jawaban dari jaksa penuntut umum," tambahnya.
BACA JUGA:Dana Hibah Parpol di OKU Naik, Total Capai Rp1 Miliar Lebih
BACA JUGA:Mahfud MD Serang Wacana Denda Damai Korupsi: Undang-Undang Tidak Membenarkan
Restorative Justice untuk 7 Perkara
Selain menyelesaikan perkara melalui pengadilan, Kejari OKI juga menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada tujuh perkara, termasuk kasus penadahan, pencurian, KDRT, laka lantas, dan pengancaman.
"Proses RJ menjadi solusi bagi perkara tertentu untuk penyelesaian yang lebih cepat dan humanis," terang Jodhi.